Tak hanya cara mendirikan firma, Anda sebaiknya memahami juga prosedur pembubaran badan usaha ini. Apalagi firma termasuk jenis perusahaan yang mempunyai usia pendek. Artikel ini hadir untuk membantu Anda mengetahui faktor penyebab bubarnya firma hingga langkah-langkah yang perlu diikuti supaya prosesnya lancar dan tak memicu polemik di kemudian hari.
Faktor penyebab bubarnya firma
Pembubaran firma mempunyai dasar hukum seperti halnya pendirian. Adapun aturannya berlaku dalam pasal 1646 sampai 1652 yang tercantum dalam KUHP serta pasal 31 sampai 35 KUHD. Pada KUHP, dijelaskan lima faktor yang dapat menyebabkan pembubaran firma, antara lain:
- Berakhirnya jangka waktu badan usaha, seperti yang telah dijelaskan dan ditetapkan dalam cara mendirikan firma;
- Ada anggota atau sekutu yang keluar atau mengundurkan diri;
- Selesainya masa usaha atau musbahnya barang yang diperjualbelikan firma tersebut;
- Adanya kehendak membubarkan firma yang diusulkan salah satu atau beberapa anggota maupun sekutu yang tergabung;
- Ada anggota atau sekutu yang dinyatakan pailit atau meninggal dunia.
Kemudian, berdasarkan KUHD, ada penjelasan lanjut terkait akta firma yang perlu Anda ketahui di bawah ini
- Perubahan pada firma yang harus dinyatakan dalam sebuah akta;
- Perubahan yang dilakukan pada akta harus didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri;
- Perubahan akta wajib disiarkan dalam berita negara;
- Perubahan pada akta yang tak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
- Pemberesan yang ditangani persero berasal dari pihak lain yang telah disepakati bersama maupun penunjukkan pengadilan.
Langkah-langkah dalam pembubaran firma
Seperti cara mendirikan firma pula terdapat tahapan yang harus Anda lewati untuk membubarkan badan usaha secara resmi. Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan seperti akta yang menyatakan pembubaran, keputusan pengadilan yang mengesahkan, serta dokumen-dokumen penunjang yang disyaratkan.
Setelah pembubaran resmi dinyatakan, Anda harus mengurus likuidasi atau pemberesan yang ditetapkan dalam pasal 32 KUHD. Dalam aturan tadi disebutkan, pemilihan likuidator akan dilakukan sesuai ketentuan berikut:
- Meninjau ulang ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam perjanjian pendirian persekutuan yang Anda urus di tahap awal;
- Jika tak ada dalam nomor satu, sekutu atau anggota pengurus yang bertanggung jawab menangani pemberesan firma;
- Dalam perjanjian pendirian Anda dapat menunjuk satu orang yang bukan sekutu yang dapat ditugaskan sebagai likuidator;
- Sekutu secara bersama-sama dapat mendiskusikan, lalu menunjuk seseorang yang bukan pengurus untuk mengurus pemberesan;
- Setelah mendapatkan suara terbanyak dari musyawarah atau diskusi, sekutu dapat meminta pihak pengadilan menetapkan likuidator.
Dengan mengetahui cara mendirikan firma dan membubarkannya, Anda diharapkan tak akan kesulitan mengatur badan usaha demi mencapai tujuan yang ditargetkan bersama.
+ There are no comments
Add yours